Kamis, 22 Maret 2012

UU. No. 36 tentang telekomunikasi


Ass.wr.wb

Nama : imron arif muzani

Kelas : 4ka17

Npm : 11108005

Undang-undang tentang telekomunikasi ini menjelaskan dan menerangkan bahwa di dalam sarana dan prasarana telekomunikasi ini mempunyai peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang berlaku yang ditetapkan dalam uu. No 36 ini. Nah hubungannya uu. No 36 ini dengan ilmu komputer atau juga dalam bidang IT. Dengan berkembangnya ilmu IT saat kini, yang mulai bekembang tentu tidak mentup kemungkinan akan adanya hole dalam perkembangan ilmu IT,ataupun dengan berkembangnnya IT ini akan mengundang dampak yang negatif didalam IT ini. Contoh dari dampak negatif atau kejahatan dalam bidang IT ini adalah pengambilan data informasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang ( hacker) yang mencoba mengambil, merubah, menerobos masuk kedalam suatu jaringan yang lokal maupun terkoneksi dalam jaringan intranet,demi kepentingan pribadi atau kelompok demi mendapatkan keuntungan dalam bersaing, dengan contoh kasus misalnya seseorang memanipulasi data pada suatu website pribadi milik orang lain maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai yang ada pada peraturan uu. No 36 tentang telekomunikasi ini, oleh karena itu dengan adanya uu. No 36 tentang telekomunikasi ini semoga bisa menjadikan kita sebagai seseorang yang sedikit mengerti dalam bidang IT ini akan mematuhinya dan mempunyai sifat atau etika yang profesionalisme didalam perkembangan bidang IT.

Ws.wr.wb

Kamis, 15 Maret 2012

IT FORENSIK


Ass.wr.wb.

nama : imron arif .m

npm : 11108005

kls : 4ka17

Pertama-tama saya akan menceritakan, bahwa pada saat tadi pagi acara perkuliahan dengan mata kuliah yaitu “ Etika dan Profesionalisme TSI “, yang dimana pada tadi pagi mata kuliah ini membahas perihal tentang IT Forensik yang dipresentasikan oleh teman saya yaitu Erni dan Viky. Meraka ini menjelaskan panjang lebar tentang IT Forensik. Jadi di dalam blog saya ini, kini saya hanya akan memberi kesimpulan dari apa yang telah dijelaskan oleh ke dua teman saya ini pada saat dikelas tadi pagi. Jadi kesimpulan menurut saya IT Forensik itu adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti-bukti pelanggaran pada keamanan sistem informasi, dan IT Forensik ini juga bukan hanya mengumpulkan fakta atau bukti pada pelanggaran keamanan sistem informasi tetapi IT Forensik ini juga dapat membantu kita untuk mengatahui sistem yang kita buat ini sudah aman apa belum, apakah masih terdapat hole apa tidak, dan jika ia maka dengan bantuan IT Forensik ini kita dapat memperbaikinya lagi dan memeliharanya dengan cara melakukan audit dengan menggunakan tools IT Forensik yang ada. Sekiranya itulah yang dapat saya simpulkan dari penjelasan dari ke dua teman saya tersebut.

Ws.wr.wb.

Selasa, 13 Maret 2012

PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL

Nama : imron arif muzani
Npm : 11108005
Kls : 4ka17

Untuk kali saya mendapat mata kuliah “ etika & profesionalisme TSI ”. Di dalam mata kuliah ini saya diminta oleh dosen untuk memberi pengertian tentang apa itu etika dan apa itu moral. Langsung saja kita menuju ke pengertian apa itu etika..? etika itu adalah ilmu tentang adat kebiasan dalam kehidupan kita sehari-hari dalam bermasyarakat, contoh dari etika kita dalam kehidupan sehari-hari yaitu, biasanya kita sebelum memasuki rumah orang lain yang sudah kita kenal maupun yang belum pasti kita melakukan ketuk pintu terlebih dahulu kemudian mengucap salam itulah kebiasan yang kita lakukan jika ingin bertamu. Kemudian jika kita sedang makan tidak boleh berbicara,itulah kebiasaan atau adat yang sering kita lakukan. Sedangkan berbicara tentang moral, moral adalah suatu perbuatan yang lebih cenderung kedalam suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Contohnya bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik. Dan itulah menurut saya tentang etika dan moral.

sumber refrensi: http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/