Minggu, 30 Mei 2010

Bagaimana Mewujudkan Perekonomian Dengan Tujuan Nasional

Untuk mewujudkan perekonomian sesuai dengan Tujuan Nasional,kita dapat melakukan
dengan cara :


1. Dalam bidang moneter pemerintah harus menjamin
kemudahan akses modal bagi kelompok usaha kecil dan
menengah melalui perolehan dana pinjaman dari Bank.
Kebijakan ini diwujudkan bukan dengan cara mensubsidi
tingkat suku bunga kredit, melainkan dengan cara
memberikan jaminan atau garansi kepada bank yang
diberikan oleh pemerintah.

2. Dalam bidang fiskal, upaya pemerintah untuk mendorong
produktivitas kelompok usaha kecil dan menengah
dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran belanja
negara untuk penjaminan kredit unit produksi rakyat.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak
bagi kelompok usaha kecil dan menengah yang ingin
bergabung dalam unit produksi rakyat.
Untuk kebijakan di sektor riil, bidang-bidang kebijakan
yang harus dibuat oleh pemerintah meliputi kebijakan
dalam bidang upah, kebijakan dalam bidang pertanian,
kebijakan perdagangan dan kebijakan kehutanan dan
pertambangan.
3. Begitu juga dalam sektor pertanian, kebijakan pemerintah dalam hal ini
adalah dengan melakukan merger (penggabungan) antar
unit usaha pertanian guna membangun kekuatan melawan
monopoli yang ada di pasar input dan monopsoni di pasar
output.Dibidang perdagangan, pemerintah harus melakukan
peninjauan terhadap struktur pemilikan saham di distributor
dan retail besar. Intinya adalah, sebanyak banyaknya warga
negara harus memiliki saham disektor perdagangan.
Bentuknya adalah, retail-rertail kecil harus membentuk
koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki
saham di retail besar dan di distributor.


4. Dan menyediakan sembilan Pokok dan Obat-obatan yang cukup dan terjangkau oleh rakyat, baik memlau peningkatan produksi dalam negeri maupun impor.
Dan Menghidupkan kembali kegiatan produksi terutama kegiatan-kegiatan yang berbasis pada ekonomi rakyat dan berorientasi ekspor, sebagai dasar untuk menciptakan landasan ekonomi yang kuat.

5. Serta mewujudkan nilai tukar rupiah yang wajar melalui pemilihan dan penetapan sistem nilai tukar untuk mengendalikan fluktuasi kurs.

Tidak ada komentar: