Kamis, 22 Maret 2012

UU. No. 36 tentang telekomunikasi


Ass.wr.wb

Nama : imron arif muzani

Kelas : 4ka17

Npm : 11108005

Undang-undang tentang telekomunikasi ini menjelaskan dan menerangkan bahwa di dalam sarana dan prasarana telekomunikasi ini mempunyai peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang berlaku yang ditetapkan dalam uu. No 36 ini. Nah hubungannya uu. No 36 ini dengan ilmu komputer atau juga dalam bidang IT. Dengan berkembangnya ilmu IT saat kini, yang mulai bekembang tentu tidak mentup kemungkinan akan adanya hole dalam perkembangan ilmu IT,ataupun dengan berkembangnnya IT ini akan mengundang dampak yang negatif didalam IT ini. Contoh dari dampak negatif atau kejahatan dalam bidang IT ini adalah pengambilan data informasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang ( hacker) yang mencoba mengambil, merubah, menerobos masuk kedalam suatu jaringan yang lokal maupun terkoneksi dalam jaringan intranet,demi kepentingan pribadi atau kelompok demi mendapatkan keuntungan dalam bersaing, dengan contoh kasus misalnya seseorang memanipulasi data pada suatu website pribadi milik orang lain maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai yang ada pada peraturan uu. No 36 tentang telekomunikasi ini, oleh karena itu dengan adanya uu. No 36 tentang telekomunikasi ini semoga bisa menjadikan kita sebagai seseorang yang sedikit mengerti dalam bidang IT ini akan mematuhinya dan mempunyai sifat atau etika yang profesionalisme didalam perkembangan bidang IT.

Ws.wr.wb

1 komentar:

andiny oktariana mengatakan...

hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
makasi :)